JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Aksi Nasional ‘Senayan Memanggil’: TUNTASKAN REFORMASI!

Jurnalikanews– Mahasiswa kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada hari Selasa (24/9/2019). Aksi yang bertemakan ‘Tuntaskan Reformasi’ ini tidak hanya diikuti oleh aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) namun juga mahasiswa diluar aliansi tersebut dan masyarakat. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya (23/9/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Manik Marganamahendra mengklaim ada sebanyak empat ribu mahasiswa dari 36 hingga 40 Universitas. Mengutip dari Tribunnews.com, Manik Marganamahendra mengatakan bahwa aksi ini tidak ada tujuan untuk melengserkan rezim atau membatalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. “Tidak ada tujuan kami melengserkan rezim maupun membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Aksi ini bertujuan untuk menentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK. Dalam aksi ini mahasiswa membawa empat poin tuntutan. Adapun empat poin tuntutan tersebut adalah:

  1. Merestorasi upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu dengan mencabut Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan menerbitkan Perpu yang mencabut Undang-Undang KPK dan disetujui oleh DPR; mencabut Revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan bagi Koruptor.; membatalkan pengangkatan seluruh Capim Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih; menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai korupsi dari RUU KUHP.
  2. Merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yaitu dengan mencabut draf RKUHP dan melakukan kajian dan partisipasi public kembali dalam penyusunan draf secara komperhensif sebelum melakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat; mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang ITE maupun peraturan perundang-undangan lainnya; mendisiplinkan aparat Negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat demi iklim demokrasi yang sehat.
  3. Merestorasi pelaksanaan reforma agrarian dan perlindungan sumber daya alam serta tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif yaitu dengan menyelesaikan konflik agrarian dan melaksanakan reforma agrarian sejati; mencabut Undang-Undang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air; menolak RUU Minerba yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang dalam konflik pertambangan; menolak RUU Pertanahan yang berpotensi memperparah ketimpangan kepemilikan tanah; mencabut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018, dan dengan serius melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berdampak penting bagi lingkungan; menghentikan kriminalisasi petani.
  4. Merestorasi kesatuan bangsa dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, penghapusan kesenjangan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan dengan secara serius mengupayakan penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia; menjamin dilaksanakan nya otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi rakyat.

“Sedang terjadi kekacauan di Negeri ini, UU yang harusnya sebagai landasan kita untuk bergerak dan sejahtera, nyatanya malah di revisi yang menjurus untuk menguntungkan penguasa saja dan itu tidak sesuai dengan demokrasi di Indonesia” tutur Imam Parizki selaku Korlap aksi dari Politeknik AKA Bogor. “Negara kita ini sedang tidak baik-baik saja, makanya seluruh elemen bergerak sendiri tanpa ada paksaan” kata Imam Parizki. (Sucay/Cece)