Jurnalikanews- Setelah dilakukan pencarian oleh KPK untuk pemeriksaan, akhirnya Setya Novanto ditemukan saat kecelakaan yang menimpa mobil yang ditumpanginya di daerah Jakarta Selatan. Kini Setya Novanto menjalani pemeriksaan oleh KPK, namun saat ia mendatangi Gedung Merah Putih tak ditemukan luka dibagian tangan dan muka, seperti yang telah disebutkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah mengklaim bahwa Setnov mendapatkan luka parah, tangan dan mukanya berdarah, serta harus menjalani operasi.
(Tribunnews.com). Terlepas dari fakta tersebut, pada Selasa (21/11), Setya Novanto resmi masuk rumah tahanan KPK. Namun, meski sudah ditahan, Setya Novanto sering kali ketiduran saat menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan pada Selasa itu merupakan pemeriksaan kedua setelah Setya Novanto resmi sebagai tersangka. Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK tidak bergantung pada jawaban Novanto untuk proses pembuktian. Meski terus tertidur saat menjalani pemeriksaan, ia selalu menolak pencopotan jabatannya dari balik jeruji besi. Baik sebagai ketua DPR maupun ketua umum partai Golkar.
Dari balik jeruji besi ia menulis dua buah surat, surat yang pertama ditujukan kepada pimpinan DPRD. Di dalam surat pertama, ia menuliskan permohonan kepada pimpinan DPRD agar memerikannya kesempatan untuk membuktikan bahwa ia tak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP serta menunda rapat maupun sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkannya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota dewan. Pada surat kedua, ia menuliskan bahwa tidak ada pemberitahuan dan perintah pemberhentian terhadap dirinya sebagai ketua umum Partai Golkar.
Rapat pleno Partai Golkar memutuskan, Setya Novanto tetap menjabat Ketua Umum dan Ketua DPR hingga adanya putusan praperadilan. (sal)