Jurnalikanews – Menginjak semester akhir, mahasiswa Politeknik AKA Bogor tengah disibukan oleh banyak hal. Layaknya mahasiswa tingkat akhir di peruguruan tinggi lainnya, mereka pun disibukan dengan tuntutan tugas akhir, seminar, ujian sidang komprehensif, hingga akhirnya sampai pada saat yang ditunggu yaitu wisuda. Namun sebelum sampai pada wisuda, perlu dipikirkan kelanjutan karir bagi mereka yang telah meyelesaikan segala kewajiban akademiknya, diantaranya yaitu melanjutkan kuliah maupun bekerja. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa melanjutkan karir pada masa ini jika ijazah dan transkrip nilai saja belum ada?
Seperti yang diungkapkan oleh Bapak Gussa Fardilla, S. Kom., selaku Kepala Sub bagian Administrasi, Kemahasiswaan dan Kerjasama, menjelaskan bahwa BAAK mengeluarkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi mereka yang ingin melanjutkan kuliah di perguruan tinggi, mahasiswa hanya tinggal membawa formulir pendaftaran kuliah sebagai bukti untuk pembuatan SKL. Lain halnya bagi mahasiswa yang akan melanjutkan bekerja, yakni pembuatan SKL dilakukan ketika yang bersangkutan sudah bekerja dan perusahaan meminta surat keterangan sebagai bukti bahwa mahasiswa tersebut telah lulus dari Politeknik AKA Bogor. Pun jika perusahaan meminta ijazah ataupun SKL sebagai salah satu syarat rekrutmen, mahasiswa harus membawa surat keterangan dengan kop surat dari perusahaan sebagai pengantar yang menyatakan bahwa SKL memang merupakan salah satu syarat rekrutmen.
“Bagi yang mau coba melamar kerja bisa pake KHS dan surat keterangan telah melaksanakan seminar dan sidang. Perusahaan juga pasti akan melihat nilai kalian, gak akan liat SKL, istilahnya kan perusahaan gak mau beli kucing dalam karung. Sedangkan kan SKL hanya keterangan lulus saja dan gak akan tau nilai kalian itu berapa sih.” Ujar Bapak Gussa, ketika ditemui dikantornya pada Rabu (6/9) lalu.
Pengeluaran SKL sendiri sejatinya bersifat opsional yang mana pihak kampus tidak berkewajiban untuk mengeluarkannya. Kampus hanya berkewajiban untuk mengeluarkan ijazah dan transkrip nilai saja, sementara untuk pengeluaran SKL tergantung kebutuhan mahasiswanya sendiri dan pembuatannya pun tidak memakan waktu yang lama. “Intinya kampus tidak akan mempersulit mahasiswa kok, tapi mahasiswa ikuti aturan yang sudah ada, yang sudah diterapkan instansi. Untuk SKL ini memang sifatnya opsional dan kampus akan mengeluarkan asal peruntukannya jelas. Jangan sampai SKL ini disalahgunakan dan jika memang diperlukan, bisa membawa persyaratan tadi seperti formulir pendaftaran kuliah dan surat pengantar dari perusahaan, sehari selesai kok SKL tersebut.” Jelas Bapak Gussa kembali. (noefa/caam)