
Sumber : SIP Law Firm
Jurnalikanews – Kebijakan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 telah menjadi sorotan publik. Keputusan ini diambil dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara untuk membiayai berbagai proyek pembangunan dan infrastruktur. Namun, kenaikan PPN ini juga memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Alasan kenaikan PPN yaitu karena pendapatan negara, seperti yang telah disebutkan sebelumnya/. Tujuan utama kenaikan PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dana tambahan ini diharapkan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program-program sosial lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu kenaikan PPN 12% juga disebabkan karena amanat UU HPP, kenaikan PPN ini merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini bertujuan untuk menyederhanakan dan merampingkan sistem perpajakan di Indonesia, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berikut merupakan beberapa dampak terhadap ekonomi Indonesia dari kenaikan PPN :
1. Inflasi
Kenaikan PPN akan mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Hal ini akan meningkatkan tingkat inflasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi daya beli masyarakat.
2. Beban Masyarakat
Kenaikan harga akan membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki proporsi pengeluaran yang lebih besar untuk kebutuhan pokok.
3. Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
Jika daya beli masyarakat menurun akibat kenaikan harga, permintaan terhadap barang dan jasa juga berkurang. Hal ini dapat berdampak pada penurunan produksi dan investasi, serta memperlambat pertumbuhan ekonomi.
4. Perubahan Pola Konsumsi
Kenaikan PPN dapat mengubah pola konsumsi masyarakat. Masyarakat cenderung akan lebih selektif dalam memilih barang dan jasa, serta beralih ke produk substitusi yang lebih murah.
5. Dampak terhadap UMKM
UMKM yang memiliki margin keuntungan yang tipis akan kesulitan untuk menaikkan harga jual produknya. Hal ini dapat menekan profitabilitas mereka dan bahkan mengancam keberlangsungan usahanya.
Meskipun semua barang dan jasa yang dikenakan PPN akan mengalami kenaikan harga, kenaikan tarif PPN sebesar 1% ini lebih banyak berdampak pada barang dan jasa mewah. Barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, dan obat-obatan umumnya dikenakan tarif PPN yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari PPN. (CNA)
Referensi :
https://www.its.ac.id/news/2024/12/31/kenaikan-ppn-12-persen-untuk-perekonomian-yang-berkelanjutan/