
Sumber: News.tokocrypto.com
Jurnalikanews- Investasi adalah salah satu cara dalam mengembangkan uang atau harta dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh keuntungan di masa depan. Seperti yang kita ketahui ada banyak jenis investasi yaitu seperti kripto dan saham. Kripto merupakan bentuk investasi yang menggunakan mata uang digital dengan menggunakan teknologi kriptografi. Sedangkan saham merupakan bukti kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan dengan cara membeli sebagian kecil saham dari perusahaan tersebut.
Kedua contoh investasi tersebut tentunya memiliki perbedaan, yaitu saham terikat oleh otoritas jasa keuangan. Sedangkan kripto tidak terikat oleh otoritas seperti bank dan tidak menggunakan campur tangan orang ketiga, meskipun proses transaksi dilakukan secara online, karena adanya teknologi yang bernama Blokchain. Kripto juga dapat menjamin keamanannya sehingga uang yang telah diinvestasikan tidak dapat dipalsukan.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto hingga Agustus 2024 mencapai 20,9 juta orang. Jika dibandingkan dengan jumlah investor saham dari data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai 14 juta orang pada Oktober 2024. Dari data tersebut terlihat bahwa jumlah yang minat terhadap kripto lebih tinggi daripada saham yang lebih duluan ada. Hal tersebut dapat terjadi karena kripto lebih sederhana daripada saham.
Kelebihan dari saham dan kripto adalah saham memiliki kelebihan diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberi perlindungan untuk para investor, lebih stabil, dan untuk kripto tidak diatur oleh pemerintah atau lembaga keuangan, sehingga memberikan kebebasan lebih kepada para investor.
Kekurangan dari saham dan kripto adalah, harga saham bisa berubah terus-menerus karena berbagai faktor, seperti ekonomi dan lain-lain, dan untuk kripto harga dapat turun drastis dalam waktu singkat. Kedua investasi di atas memiliki peluang investasi yang menarik sehingga untuk para investor ketika akan berinvestasi harus dipertimbangkan terlebih dahulu agar tidak salah dalam membuat keputusan untuk berinvestasi. (IFC)
Referensi:
https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/483403/mengenal-aset-kripto-pengertian-kekurangan-dan-kelebihannya
https://kumparan.com/kumparanbisnis/bappebti-jumlah-investor-aset-kripto-tembus-20-9-juta-per-agustus-2024-23gJ8jjP1Nz
https://market.bisnis.com/read/20241011/7/1806679/bei-catat-jumlah-investor-pasar-modal-capai-14-juta-sid