
Sumber: kompaspedia.kompas.id
Jurnalikanews – Agraris merupakan sektor bidang pertanian. Negara Indonesia disebut negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Keberadaan petani penting bagi negara agraris dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai produsen kebutuhan pokok masyarakat. Hari Tani Nasional merupakan sejarah perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan.
Presiden Soekarno menetapkan tanggal 24 September 1960 sebagai Hari Tani Nasional, bertepatan dengan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Mei 1960 tentang Peraturan Pokok Pokok-pokok Pertanian atau biasa dikenal dengan UUPA. Lebih dari lima puluh tahun kemudian, perayaan Hari Tani masih diwarnai dengan aksi protes yang menuntut kesejahteraan petani. Tepat satu hari setelah Indonesia merdeka, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai hukum dasar Negara Republik Indonesia. Landasan kebijakan pertanian nasional tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 yang melegitimasi penguasaan negara atas tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Panitia Agraria Yogyakarta dibentuk pada tahun 1948 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1948, diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo, dengan tujuan untuk menetapkan asas-asas dasar hukum pertanian dan praktek pangan yang melaksanakan perubahan peraturan pertanahan yang lama. Namun, pada tahun 1951, Komite Pertanian Yogyakarta dibubarkan karena pergolakan politik, sebagai gantinya Komite Pertanian Jakarta dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1951. Pada tahun 1955, Kementerian Pertanian dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1955 dan bertanggung jawab menyusun Undang-Undang Pertanian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), Pasal 26, dan 37 ayat (1) UUDS Tahun 1950. Satu tahun kemudian, Komite Pertanian Jakarta dibubarkan dan dibentuklah panitia pertanian yang diketuai oleh Soewahjo Soeodilogo melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1. Tugas utamanya adalah mempercepat proses perumusan Undang-Undang Pokok Pertanian Nasional (UUPA) dalam waktu satu tahun yang dikenal dengan Proyek Soewahjo.
Akhirnya, pada tahun 1957 disusunlah Rancangan Undang-Undang Dasar Pertanian. Setahun kemudian, setelah terjadi perubahan beberapa rumusan klausul, rancangan UUPA diserahkan ke DPR oleh Menteri Pertanian R. Soenarjo yang dikenal dengan rancangan Soenarjo. Selanjutnya, Komite Pertanian Soewahjo dibubarkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
97 Tahun 1958. Pada tahun 1959, Menteri Pertanian Sadjarwo Djarwonagoro meminta Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan saran dan komentar mengenai proyek UUPA yang akan datang dengan UUD 1945 yang dikenal dengan proyek Sadjarwo. Setahun kemudian, rancangan UUPA yang sebelumnya disusun berdasarkan UUD Sementara 1950 resmi ditarik dari Dewan Perwakilan Rakyat untuk Gotong Royong (DPR-GR).
Pada tanggal 24 September 1960, rancangan UUPA disetujui oleh DPR-GR dan disetujui oleh Presiden Soekarno sebagai UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Pertanian disebut juga dengan Undang-Undang Reforma Agraria (UUPA). Selanjutnya Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 169 Tahun 1963 menetapkan tanggal 24 September sebagai hari perayaan Hari Tani Nasional. Setelah melalui banyak rintangan, revisi, pembubaran panitia, dan lain-lain, ditetapkanlah Hari Tani pada tanggal 24 September dalam UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 untuk mengenang perjuangan golongan petani. (MA)
https://news.detik.com/berita/d-5738004/hari-tani-nasional-24-september-sejarah-latar-belakang-penetapan/amp