
Jurnalikanews– Pelecehan seksual pada dasarnya merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat, bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana. Di antara masyarakat khusunya Indonesia yang rawan menjadi korban kejahatan kekerasan adalah kaum perempuan. Begitu banyak kejahatan yang terjadi dan menimpa kaum perempuan, baik soal pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan. Perempuan sangat rentan menjadi korban kejahatan (victim of crime) di bidang kesusilaan. Tidak sedikit hasil kajian yang menyebutkan bahwa kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi seksual bukan hanya menimpa perempuan dewasa juga perempuan yang tergolong di bawah umur (anak-anak). Kejahatan seksual ini tidak hanya berlangsung di lingkungan perusahaan, perkantoran, atau tempat-tempat tertentu yang memberikan peluang manusia berlawanan jenis dapat saling berkomunikasi, namun juga dapat terjadi di lingkungan keluarga
Kejahatan pelecehan seksual sudah begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat sehingga tidak dapat dipandang sepele. Perilaku manusia tidak muncul dengan sendirinya tetapi berkembang melalui suatu proses, akibat pengaruh lingkungan, seperti aspek sosiologi, politik, ekonomi, budaya, dan agama termasuk didalamnya. Kejahatan kesusilaan tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi melalui proses pelecehan yang awalnya dianggap biasa, kemudian bermuara pada kejahatan. Pelecehan seksual adalah penyalahgunaan hubungan perempuan dan laki-laki yang merugikan salah satu pihak. Jadi, pelecehan seksual tidak hanya berupa pelecahan terhadap perempuan yang merendahkan martabat, tetap juga dapat terjadi pada laki-laki, namun yang paling sering mengalami pelecehan seksual adalah perempuan. Pada era keterbukaan informasi dan teknologi saat ini, dimana kita semua bisa terhubung dengan orang lain melalui telepon pintar setiap saat, maka tindakan pelecehan seksual juga dapat terjadi pada sarana tersebut. Menurut Ibu Nurul Amila, SH, MH tindakan prefentif yang dapat dilakukan pada saat pelecehan seksual tersebut terjadi adalah jangan percaya pada pesan-pesan singkat yang datang dari orang yang tak dikenal serta, jangan mudah terbujuk oleh laki-laki yang tidak dikenal.

Disisi lain pihak aparat sendiri mungkin masih ada yang menganggap remeh terhadap laporan pelecehan tersebut karena dianggap biasa dan hanya candaan. Sangat disayangkan apabila masih ada oknum-oknum tersebut itu, mereka tidak mengerti bahwasanya martabat seorang perempuan sedang dijatuhkan. Oleh karena itu, tindakan pelecehan pada seorang perempuan bukanlah tindakan yang manusiawi. Perempuan berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan asasi disegala bidang.
Upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual. Berkaca dari masih banyaknya pelecehan seksual yang sering terjadi di sekitar kita, tentu harus membuat kita lebih peduli dan waspada, agar jangan sampai hal tersebut terjadi. Seperti yang dijelaskan oleh Ibu Nurul Amalia, SH, MH Pencegahan yang dapat dilakukan adalah melakukan kampanye anti kejahatan sosial, memberikan edukasi agar perempuan tidak masuk dalam hubungan beresiko, serta perlu juga memahami bahwasanya tubuh kita adalah titipan sang pencipta yang harus kita jaga harkat dan martabatnya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, hal ini dibahas pada kegiatan Simposium Perempuan dan Hukum 2022 yang dilaksanakan oleh Forum Perempuan Politeknik AKA Bogor, Minggu 13 November 2022. Akhir kata harapan dari ketua pelaksana yaitu Vernanda mengungkapkan “Setelah kegiatan ini dilaksanakan harapan dan tujuan dari kegiatan ini adalah dapat tercapainya edukasi yang telah diberikan kepada audiens mengenai kejahatan seksual dan langkah penanggulangnya serta tau hukum yang akan didapatkan ketika terkena kejahatan seksual”. (SEA/SY)
Kereennn