

Jurnalikanews – Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang kertas rupiah baru pada 18 Agustus 2022 di Jakarta. Terdapat sebanyak 7 pecahan uang kertas baru yang secara resmi dikeluarkan dan berlaku di seluruh Indonesia bertepatan dengan HUT RI yang ke-77. Nominal ketujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 tersebut adalah Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Uang kertas baru ini masih mempertahankan gambar utama yaitu pahlawan nasional pada bagian depannya. Tema kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakangnya juga tetap ada sebagaimana uang tahun emisi 2016. Hal yang baru dari uang kertas ini yaitu desain warnanya yang lebih tajam sehingga masyarakat dapat semakin mudah membedakan uang kertas dari masing-masing nominal. Contohnya pada pecahan Rp2.000 dan Rp20.000 yang dulu agak sulit dibedakan dan sering tertukar.
Unsur keamanan dan bahan pada uang kertas baru juga mengalami peningkatan, sehingga uang tersebut semakin mudah dikenali ciri keasliannya dan semakin sulit untuk dipalsukan. Penukaran uang kertas tahun emisi 2022 dapat dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) memastikan uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah tersedia di ATM perbankan konvensional mulai Jumat (19/8/2022). (RN)
Referensi:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2421922.aspx
wah jadi makin susah ya untuk dipalsukan
Denger denger dimensi nya juga beda beda ya