

Sumber: detik.com
Jurnalikanews- Saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada permasalahan pandemi covid 19. Orang yang terpapar covid-19 tanpa gejala ataupun bergejala ringan disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari setelah gejala muncul, ditambah tiga hari. Isolasi mandiri dilakukan untuk mengurangi interaksi sosial yang terjadi. Bila gejala yang dirasakan tidak berkurang atau membaik, maka isolasi mandiri bisa lebih diperpanjang durasinya. Saat menjalani isolasi mandiri, selalu gunakan masker di dalam rumah, jangan berkontak fisik dengan orang lain, dan pisahkan peralatan pribadi dengan milik orang lain. Lalu, pastikan suplai obat-obatan pribadi, masker, hand sanitizer, serta disinfektan cukup. Agar sirkulasi udara di ruangan baik, jangan lupa untuk membuka jendela setiap pagi. Terakhir, pantau selalu kondisi kesehatan.
Banyak dari masyarakat yang melakukan Tes PCR setelah isolasi mandiri untuk mengetahui apakah seseorang masih terinfeksi covid 19. PCR merupakan tes yang sangat sensitif, sehingga mampu mendeteksi materi genetik virus SARS CoV 2 yang masih aktif atau yang sudah menjadi bangkai. Virus dapat hidup di dalam tubuh tidak tidak lebih dari 10 hari sejak gejala muncul. Namun, tidak menutup kemungkinan virus dapat hidup lebih lama, biasanya terjadi pada covid-19 derajat berat, juga pada pasien dengan penyakit imunitas seperti HIV.
Dikutip dari laman resmi CDC, pasien covid-19 bergejala ringan atau tidak bergejala, tidak memerlukan tes ulang setelah isoman. Tes PCR pada pasien tidak bergejala dirasakan kurang efektif. Hal ini dikarenakan setelah masa isolasi mandiri selesai, risiko penularan dianggap sudah sangat minimal. Ada beberapa kerugian yang didapat jika tetap melakukan Tes PCR pada pasien, yaitu biaya PCR yang tidak murah dan dapat memicu stres karena hasil masih positif padahal itu hanya menandakan sisa bangkai virus. Menurut National Institute for Communicable Diseases, tanpa harus PCR negative, seseorang sudah layak kembali beraktivitas dengan syarat sudah menyelesaikan masa isolasi, kondisi sudah dinilai dan dinyatakan layak bekerja kembali oleh dokter, dan harus tetap patuh pada protokol kesehatan ketika kesehatan ketika kembali bekerja.
Bagi pasien yang telah selesai isolasi mandiri tetapi masih bergejala, harus tetap di rumah atau di lokasi isolasinya. Namun jika kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit, dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT PCR 1 kali negatif, ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Apabila dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset, dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam, gangguan pernapasan, dan dinyatakan selesai isolasi dan dialihkan rawat non isolasi. (SM)