JURNALIKA

Jurnalistik Politeknik AKA Bogor

Apa Kabar Pemilu 2019?

121Pelaksanaan pemilu (Pemilihan Umum) 2019 akan dilaksanakan serentak baik itu pemilu Legislatif (Pileg 2019) maupun Pemilu Presiden (Pilpres 2019). Pemilu 2019 yang diketahui sebagai puncak demokrasi 5 tahunan ini akan digelar pada tanggal 17 April 2019 dimana akan memilih para anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatannya 5 tahun kedepan.
Pemilu serentak dalam literatur internasional disebut concurrent election yaitu penyerentakan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif. Istilah ini bukanlah merujuk ke skema penyerentakan pemilu lainnya seperti penyerentakan seluruh pemilu kepala daerah, penyerentakan pemilu legislatif lokal (DPRD) dengan pemilu legislatif nasional (DPR RI), tetapi pemilu serentak (concurrent election) adalah pemilihan legislatif dan eksekutif yang dilaksanakan serentak dan skemanya akan dilakukan di tahun 2019 mendatang.
Pemilu serentak hanyalah salah satu model dari beragam model electoral engineering, yaitu mekanisasi pemilu yang mempunyai efek besar terhadap pemerintahan dan sistem politik yang terbentuk setelah pemilu dilaksanakan. Lebih jelasnya, penyerentakan pemilu yang akan dilaksanakan nanti  bukan hanya soal dimensi waktu, hari, tanggal dan mungkin lokasi yang sama. Pemilu serentak adalah soal cara memilih, dengan efek krusial pada pemerintahan dan sistem politik yang akan dijalankan untuk satu periode kedepan. Ekspektasi hasilnya yaitu perolehan suara caleg dan capres pemenang yang diikuti oleh perolehan partai pengusung terbesar sehingga terbentuk pemerintahan yang didukung partai mayoritas di parlemen, dan berakhir pada tujuan besar: efektivitas sistem presidensial.
Pemilu serentak dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan penataan sistem  pemerintahan di tingkat nasional dengan dihasilkannya pemerintahan mayoritas, sehingga akan mendukung efektifitas sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Sistem presidensial ini akan berjalan efektif jika pemerintahan dan penataan yang dijalankan didalamnya bergerak secara sinergis serta menjadi tepat sasaran untuk setiap penyelesain problematika yang ada.
Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara masuk akan dilakukan 5 kali berdasarkan pemilihan calon anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota serta presiden dan wakil presiden RI. Perhitungan suara menggunakan sistem terbuka sehingga besar kemungkinan terjadinya persaingan antar calon legislatif dalam satu partai pengusung.
1211Pada rapat koordinasi yang dihadiri oleh Panja RUU pemilu, DPR RI, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa tahapan pemilu 2019 diperkirakan akan berlangsung selama 14 bulan yang dimulai pada awal Agustus 2017 dengan agenda perencanaan dan program anggaran pemilu 2019, dan akan berakhir pada Oktober 2019. Pendaftaran administrasi partai politik peserta pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 3-16 Oktober 2017 lalu. Sebanyak 27 partai mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, 14 partai dinyatakan lolos, sedangkan sisanya gugur. Sebanyak 9 dari 13 partai yang tidak lolos itu menggugat dan dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selama tahapan pemilu 2019 ini berjalan, berbagai persoalan muncul bahkan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran administrasi partai peserta pemilu pada awal Oktober lalu. Diantaranya seperti Sipol bermasalah, dugaan manipulasi data partai, verifikasi faktual partai dianggap merugikan partai baru, dan pengkaderan antikorupsi di partai politik masih lemah sehingga ditakutkan akan menambah daftar panjang PR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber gambar : https://investigasi.tempo.co/202/setumpuk-masalah-menjelang-pemilu-2019
Oktober sudah lama berlalu, bukan hanya sebagai tanda bahwa durasi tiga tahun pemerintahan telah berjalan, tapi juga sebagai tanda masuknya tahun politik yang kurang dari dua tahun. Artinya, kata “gambaran” atau “memulai persiapan” pemilu 2019 bukanlah kata yang masih di awang-awang. Optimalisasi pelaksanaan dan keberlangsungan pesta demokrasi ini ditentukan oleh beberapa hal dasar. Administrasi pemilu yang baik oleh penyelenggara pemilu menjadi prasyarat mutlak dan didukung kesadaran para elit politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti seharusnya. (ARW)

  • Instgram : @Jurnalika
  • Line : @igx5444h
  • Website : jurnalika-News.com
  • Twitter : @jurnalika
  • Facebook : Jurnalika Bogor
  • YouTube : Jurnalistik Politeknik AKA